Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Resmi Dibatalkan

Keputusan ini sesuai kesepakatan dengan kepolisian, Kementerian PUPR, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Di sisi lain, pemerintah daerah yang mempunyai kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut.

“Bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contraflow, dan sebagainya,” imbuh.

Adapun terkait kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas di perhubungan darat selama pandemi Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021. Hal itu berlaku mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Seperti diketahui, Menhub Budi Karya Sumadi telah mengemukakan rencana ini pada saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 1 Desember 2021.

Sistem ganjil genap akan diterapkan di empat ruas jalan tol mulai hari ini, yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tujuannya untuk menekan potensi ledakan mobilitas masyarakat seiring libur Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19.

Keempat ruas jalan tol yang dimaksud meliputi Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

(RS)