TANGERANG, AlurNews.com – Gubernur Banten Wahidin Halim hendak melaporkan peristiwa penggerudukan kantornya di Serang, Banten, yang terjadi pada Rabu (22/12/2021) sore, kepada Presiden Joko Widodo.
Kantor dia digeruduk oleh buruh yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
“Saya menyerahkan kepada pihak-pihak berwenang dan saya sudah membuat konsep, perlu saya laporkan perkembangan ini kepada Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, departemen, dan lembaga terkait, Kapolri, misalnya,” kata Wahidin di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Menurut Wahidin, pihaknya perlu melaporkan penggerudukan tersebut karena dapat membuat para kepala daerah takut saat mengambil keputusan.
Keputusan yang dimaksud tak hanya soal penentuan UMK, tetapi keputusan lainnya.
Berkait penentuan UMK di Provinsi Banten, Wahidin mengaku bahwa pihaknya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
“Karena nanti gubenur pada takut, wali kota, bupati, kalau ngambil keputusan. Bahkan undang-undang memberikan kewenangan ke pemerintah daerah, tapi kita diikuti peraturan-peraturan, kita kan terikat pada aturan,” ucapnya.