KARIMUN, AlurNews.com – Gugatan yang dilayangkan Rudy Haryanto ke Pengadilan Negeri (PN) Karimun tidak membuat Gunandi gentar. Pasalnya, Gunandi merasa pihaknya lah yang berada pada posisi korban dan dirugikan penggugat.
Gunandi (Tergugat) yang dituding telah menyerobot tanah milik Rudy Haryanto (Penggugat). Digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Tidak mau tinggal diam, Gunandi balik melaporkan Rudy Haryanto ke Polda Kepri dengan pasal 263 KUHPidana atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Laporan Gunandi itu diterima Polda Kepri pada 13 November 2021 tahun lalu.
Baca juga: Aneh, Miliki Tanah Berstatus SHM, Gunandi Malah Digugat di PN Karimun
Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS dari kantor hukum MUSRIN & REKAN. Penasehat hukum Gunandi dan tergugat lain menjelaskan, kliennya melaporkan ke Polda Kepri sebab merasa dirugikan atas perbuatan Rudy Haryanto.
Atas perbuatan Rudy Haryanto, Gunandi merasa dirugikan hingga milyaran rupiah.
“Ya benar, Klein kami telah membuat laporan ke Polda Kepri. Klein kami yang digugat terlapor merasa sangat dirugikan oleh pihak terlapor. Maka dari itu, perlu kita tempuh jalur hukum,” kata Musrin, Rabu, 5/1/22.
Ditanyakan soal surat apa yang diduga dipalsukan Rudy Haryanto. Musrin mengatakan, bahwa Rudy Haryanto diduga memalsukan surat sporadik yang dikeluarkan pihak pemerintah setempat di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Dimana surat tersebut, digunakan Rudy Haryanto untuk menggugat kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.
“Surat keterangan tanah penggugat nomor 701/593/1996 tanggal 21 September 1996, memang Teregister di Kecamatan Karimun. Namun atas nama Ledina Lingga, bukan atas nama A.Jenin. Sesuai dengan surat jawaban resmi Kecamatan Karimun nomor : 54/593/KRM/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021 kepada pihak kami,” ungkap Musrin.