Namun hingga kini, AlurNews.com masih terus mengkonfirmasi pihak Polda Kepri terkait pemeriksaan terlapor dan beberapa saksi terkait laporan dengan nomor: LP-B/135/XI/2021/SPKT-Kepri, pada hari Sabtu, tanggal 13 November 2021.
Baca juga: Aneh, Miliki Tanah Berstatus SHM, Gunandi Malah Digugat di PN Karimun
Dalam berita sebelumnya, Laporan Gunandi ke Polda Kepri bermula saat dirinya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun oleh Rudy Haryanto yang mengklaim pemilik tanah diatas tanah milik Gunandi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepri.
Rudy Haryanto mengklaim pemilik tanah seluas 2.200 m2 dengan dasar kepemilikan Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada tahun 1996. Padahal, diatas tanah yang diklaim Rudy Haryanto. Telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Balai Karimun atasnama Gunandi, pada 2016 dan 2018.
Gunandi digugat oleh Rudy Haryanto di PN Tanjung Balai Karimun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Dan proses sidang tersebut telah berlangsung hingga agenda pembuktian penggugat.
Rudy Haryanto dalam mengklaim pemilik tanah seluas 2.200 m2, mengaku membeli tanah tersebut kepada A.Jenin dan teregister di pemerintahan setempat di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Sementara sebelumnya, Musrin penasehat Gunandi dan tergugat lainnya membantah dan membeberkan, bahwa Surat keterangan tanah nomor 701/593/1996, per tanggal 21 September 1996 tidak pernah ada dan tidak benar Teregister di Kecamatan Karimun atas nama A.Jenin.
“Faktanya surat keterangan tanah nomor: 701/593/1996 tercatat pada tanggal 09 Juli 1996 dan Teregister di Kecamatan Karimun atas nama Ledina Lingga, dan bukan atas nama A.Jenin. Informasi ini berdasarkan surat resmi Kecamatan Karimun bernomor : 54/593/KRM/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021 yah dikeluarkan oleh Camat,” jelas Musrin.
(Red)
















