Nia Ramadhani dan Suaminya Divonis 1 Tahun Penjara

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan ajukan banding atas vonis hukum setahun penjara karena merasa keberatan. /ANTARA FOTO/Agus./

JAKARTA, AlurNews.com – Sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Oleh karenanya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

“Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” lanjut Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani.

“Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,” ujar Muhammad Damis.

“Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga,” katanya.