Rudy Haryanto “Mangkir” dari Pemeriksaan Penyidik Polda Kepri, ini Alasannya?

Rudy Haryanto mengklaim pemilik tanah seluas 2.200 m2 dengan dasar kepemilikan Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada tahun 1996. Padahal, diatas tanah yang diklaim Rudy Haryanto. Telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Balai Karimun atas nama Gunandi, pada 2016 dan 2018.

Baca juga: Musrin PH Gunandi: 138 Bukti Surat Kita Serahkan ke Majelis Hakim

Gunandi digugat oleh Rudy Haryanto di PN Tanjung Balai Karimun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Dan hingga saat ini masih dalam proses persidangan.

Dimana, Rudy Haryanto mengklaim pemilik tanah seluas 2.200 m2, mengaku membeli tanah tersebut kepada A.Jenin dengan dasar surat Sporadik yang Teregister di pemerintahan setempat di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Sementara, Musrin, SH selaku Kuasa Hukum Gunandi dan tergugat lainnya membantah dan membeberkan bahwa surat keterangan tanah nomor 701/593/1996, per tanggal 21 September 1996 tidak pernah ada dan tidak benar Teregister di Kecamatan Karimun atas nama A.Jenin sebagai dasar surat sporadik yang dilampirkan Rudy Haryanto .

“Faktanya surat keterangan tanah Nomor: 701/593/1996 tercatat pada tanggal 09 Juli 1996 dan Teregister di Kecamatan Karimun atas nama Ledina Lingga, dan bukan atas nama A.Jenin. Informasi ini berdasarkan surat resmi Kecamatan Karimun bernomor : 54/593/KRM/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021 yah dikeluarkan oleh Camat,” jelas Musrin.

Selain itu, bukti surat yang menyatakan bahwa Kepala Kelurahan Sungai Pasir Menerangkan “Tidak Benar Register Nomor: 432/593/1996, tanggal 20 Agustus 1996 atas nama A Jenin, akan tetapi yang benar adalah Nomor 432/593/1996, tanggal 27 September 1996 atas nama: Adam “Bukan atas nama A Jenin”.

(Red)