“Setelah sidak, disitu mereka meminta dana ke pihak pemilik,” ungkap M narasumber media ini.
Informasi yang diperoleh, tak hanya menggelar sidak. Ketiga oknum anggota DPRD Provinsi Kepri membuat suatu jadwal RDP.
“Bukan hanya di sidak. Mereka juga gelar RDP,” ungkapnya lagi.
Setelah intens berkomunikasi dengan pihak pemilik Minyak di kapal MT Zodiac Star tersebut. Ketiga oknum anggota DPRD Provinsi Kepri dengan inisial (IR), (BL) dan (SS) diduga langsung menerima upeti 600 juta rupiah .
“Dari situ, Pak IR, BL dan SS minta uang sampai 600 juta rupiah. Untuk mereka bagi-bagi katanya,” ungkapnya.
Dari sejak itu, ketika oknum anggota DPRD Provinsi Kepri tersebut terus menjalin komunikasi ke pihak pemilik Minyak yang dimuat oleh Kapal MT Zodiac Star.
Tak sampai disitu, dari ke-tiga wakil rakyat itu. BL dan SS, dua oknum anggota Dewan tersebut diduga kembali meminta sejumlah uang.
Modusnya, untuk menutupi kasus Kapal tersebut ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri.
Tak tanggung-tanggung, BL dan SS diduga meminta sejumlah uang dengan mata uang dollar, dengan nilai 30 ribu Dollar Singapura.