“30 ribu Dollar Singapura itu katanya untuk ke DLHK. Katanya untuk membuat surat, surat menyatakan bahwa itu bukan limbah,” beber narasumber media ini.
Namun kuat dugaan, dugaan permintaan uang 30 ribu Dollar Singapura tersebut diduga hanya akal-akalan dua oknum Anggota DPRD Provinsi Kepri tersebut.
Narasumber media ini menceritakan awal mula kasus Kapal Tengker MT Zodiac Star tersebut.
Awalnya, Kapal MT Zodiac Star bermuatan minyak 4600 ton sempat diamankan pihak TNI AL di Perairan Pulau Tolop, Batam, Kepulauan Riau.
Kapal tanker berbendera Panama dengan bobot 3.224 GT ini memuat minyak hitam sebanyak 4.600 ton yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Hingga berita ini dipublikasikan, AlurNews.com masih berusaha mengkonfirmasi pihak pemilik Minyak hitam yang dimuat Kapal MT Zodiac Star dan pihak-pihak oknum Anggota DPRD Provinsi Kepri yang diduga menerima upeti dari kasus Kapal tersebut. Serta pihak DLHK Provinsi Kepri.
Namun informasi yang diperoleh, Kapal MT Zodiac Star bermuatan minyak tersebut diketahui telah diizinkan berlayar kembali.
(Red)