SURABAYA, AlurNews.com – Seorang perempuan di Surabaya, Jawa Timur, berinisal MJ (37), ditangkap Polrestabes Surabaya setelah ketahuan melakukan perdagangan manusia pada anak di bawah umur.
Kegiatan prostitusi itu dilakukan di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Romokalisari, Benowo, Surabaya dan melibatkan bocah 15 tahun.
Curiga lelaki bergantian masuk
Tersangka MJ (37) ditangkap setelah warga Rusunawa Romokalisari mencurigai adanya lelaki yang bergantian keluar masuk di salah satu rumah di rusunawa tersebut yang ditempati oleh korban berinisal SJ (15).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, warga sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditinggali korban.
Di sana warga sempat memergoki korban, tersangka, dan seorang pria di rusunawa tersbeut pada Minggu (30/1/2022).
“Baru sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan bahwa telah diamankan seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan (tersangka) dan seorang pria di sebuah kamar Rusun Romokalisari,” kata Mirzal dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Tersangka MJ merupakan tetangga korban sendiri, di mana tersangka menawari korban agar mau melakukan Open BO (booking out).
Kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi kencan, yakni MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.