MCB merupakan perangkan yang berfungsi melindungi rangkaian instalasi listrik dan arus lebih.
Saat sirkuit MCB terputus, otomatis listrik di rumah tidak bisa hidup.
3. Telat bayar 2 bulan
Jika sudah dua bulan, namun pelanggan tidak kunjung membayar, petugas juga akan memutus MCB.
Selain itu, petugas PLN juga akan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWH meter di rumah.
Akibatnya, aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah juga akan diputus.
4. Telat bayar 3 bulan
Jika pelanggan sudah terlambat membayar listrik hingga tiga bulan, sanksi yang dijatuhkan yakni nama Anda akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan instalasi listrik akan dicabut secara permanen.
“Kalau mau nyala kembali, dia harus memohon pasang baru lagi dan melunasi tagihan 3 bulan itu, ditambah denda keterlambatan dan biaya penyambungan baru,” ujar Ahmad.
(RS)
















