JAKARTA, AlurNews.com – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, lima jenis obat tidak lagi masuk dalam daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19.
Hal itu menyusul rekomendasi dari lima organisasi profesi yang menyatakan Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin tidak lagi bermanfaat untuk menangani pasien Covid-19.
“Iya (tidak masuk) karena tidak direkomendasikam oleh lima organissi profesi lagi dalam buku tatalaksana yang baru,” ujar Nadia saat, Senin (7/2/2022).
“Kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19,” tegasnya.
Sebagai gantinya, masih ada tiga obat yang dapat digunakan untuk terapi pasien yang terpapar virus Corona itu.
Ketiganya yakni Fapivirafir, Remdisivir dan Tocilizumab.
“Ketiganya masih digunakan dan sudah ada rekomendasi para ahli dan sudah dikaji. Sehingga efektivitasnya pasti baik,” tambah Nadia.
Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban melalui akun Twitternya mengungkap lima jenis obat yang sebelumnya sempat digunakan untuk menangani pasien Covid-19 namun kini terbukti tidak bermanfaat.
Kelima obat tersebut yakni Ivermectin, Klorokuin, dan Oseltamivir. Selain itu juga plasma konvalesen dan Azithromycin.