PH Tergugat: Penggugat Bingung, Sempadan Tanahnya saat Pemeriksaan Objek Perkara

Musrin, Penasehat Para Tergugat (ft. Istimewa).

KARIMUN, AlurNews.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar acara Pemeriksaan Setempat objek perkara terkait perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk. yang dilaksanakan di Sungai Raya, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun. Senin (14/02/2022).

Sidang pemeriksaan setempat (PS) objek perkara tersebut di pimpin langsung oleh ketua Majelis, Benny Arisandy, S.H., M.H., dan Hakim anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo, S.H., dan Rifdah Juniarti Hasmi, S.H.

Diawal persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan titik dan menjelaskan sempadan dan tanah masing-masing baik penggugat maupun para tergugat. Sidang PS tersebut berlangsung sekitar 1 jam dan berjalan dengan aman dan tertib.

“Terima kasih atas kehadiran dari para pihak, sehingga sidang PS ini berjalan lancar dan kondusif,” kata Ketua Majelis, lalu pamit untuk meninggalkan lokasi.

Pada pemeriksaan setempat objek perkara tersebut personil Kepolisian dari Polsek Meral turut hadir untuk mengamankan proses di lapangan.Usai menggelar Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim melanjutkan sidang di ruang sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun, kemudian menyampaikan dengan agenda tambahan kekurangan alat bukti berkas tergugat I hingga VII pada sidang sebelumnya.

“Sidang hari ini saya tutup, dan dilanjutkan dengan sidang berikutnya yakni pada hari Selasa tgl 22/02/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat,” kata Ketua Majelis, Benny Arisandy.

Sementara itu, pengugat Rudy Haryanto alias Rudi Alam menyampaikan bahwa pihaknya dalam pemeriksaan setempat (PS) objek perkara tersebut telah menunjukkan batas tanah sesuai surat sporadik (alas hak) miliknya.