Pertamina Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia

“Setelah menyediakan Battery Charging Station untuk kendaraan listrik roda empat, Pertamina melengkapinya dengan Battery Swapping Station untuk kendaraan listrik roda dua. Hal ini dilakukan karena Pertamina memahami kebutuhan para pengendara motor listrik, yaitu kecepatan dan kemudahan. Dengan fasilitas penukaran baterai ini, pengendara dapat langsung ‘Swap and Go’,” jelas Nicke.

Sebagai tambahan informasi, Pertamina juga telah mengembangkan SPBU Green Energy Station (GES) yang telah dilengkapi dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Saat ini, GES yang berjumlah 143 akan terus bertambah menjadi 1.000 GES pada tahun ini. Sehingga bukan hanya baterainya saja yang membuat lingkungan menjadi lebih hijau, tetapi sumber energi pembangkit juga harus lebih ramah lingkungan.

Berkah dari saldo MyPertamina di SPBU Green Energy Station Pertamina

Pertamina melalui aplikasi MyPertamina juga sedang mengadakan event Berkah Jutaan Saldo yang dimulai pada Selasa (22/2/2022) sampai Sabtu (31/3/2022).

Melalui event ini, Top 101 Konsumen yang melakukan transaksi tertinggi melalui aplikasi MyPertamina berkesempatan mendapatkan Saldo MyPertamina sebesar Rp250.135,- tiap pengisiannya di SPBU GES Pertamina. Untuk mengikuti program tersebut, pengguna harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

1. Konsumen melakukan transaksi Produk Pertamina yang terdiri dari Pertamax Turbo, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite hingga Pertalite melalui MyPertamina.

2. Selama program promo berjalan di SPBU GES, khusus untuk produk Pertalite akan mendapatkan 1 (satu) poin MyPertamina dalam pembelian setiap 1(satu) liter.

3. Pengumuman akan dilakukan pada tanggal 10 April 2022 melalui media sosial @mypertamina dan website www.mypertamina.id

4. Saldo MyPertamina akan ditambahkan ke aplikasi MyPertamina kepada Top 101 Konsumen terpilih sesuai dengan data diri yang telah dilengkapi dan terkonfirmasi.

5. PT Pertamina (Persero) selaku penyelenggara program promosi, dapat melakukan pembatalan secara sepihak dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen, apabila dianggap ada transaksi yang dianggap tidak wajar/mencurigakan.

6. PT Pertamina (Persero) dapat melakukan perubahan syarat ketentuan berlaku tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen.

7. Dengan mengikuti program promosi ini, konsumen dianggap telah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

(RS)