AlurNews.com – Direktur Utama dan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Hutama Karya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/3/2022). Pemanggilan tersebut terkait kasus Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada tahun 2011.
Hal itu dibenarkan oleh manajemen badan usaha milik negara (BUMN) konstruksi tersebut. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo melalui siaran pers, kedua direksi dipanggil KPK terkait kasus Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada tahun 2011.
“Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Hilda Savitri pada hari ini Selasa, 1 Maret 2022 memenuhi panggilan KPK untuk kasus Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau di Tahun 2011 yang telah menghasilkan putusan pada tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” katanya dikutip detikcom, Selasa (1/3/2022).
Dia menjelaskan KPK melakukan pemanggilan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan, di mana Hutama Karya diminta untuk mengembalikan kerugian negara, dan dia memastikan tidak terdapat perkara korupsi terhadap 2 direksi Hutama Karya yang dipanggil tersebut.
“Manajemen Hutama Karya menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku serta akan bersikap kooperatif kepada KPK sebagai bagian dari komitmen perusahaan,” tambahnya. (ib)