Kepala Daerah Terlambat Lapor Pajak Bakal Disanksi

Lapor SPT tahunan. (foto: istimewa)

AlurNews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota bersikap proaktif melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tepat waktu.

Kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sesuai aturan perpajakan.

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ujar Mendagri mengutip beritasatu.com, Kamis (10/3/2022).

Tito Karnavian juga meminta jajaran pemerintahan daerah (pemda) lainnya, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing, sebelum 31 Maret 2022.

Langkah ini, katanya, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tambahnya.

Mendagri juga mengajak Pemda dan jajaran perangkat daerah, termasuk aparatur sipil negara (ASN) segera melaporkan SPT tepat waktu. (ib)