- Syarat Kesehatan
Syarat kesehatan perpanjang dan pembuatan SIM meliputi jasmani seperti penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan. Sementara, kesehatan rohani meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, dan stabilitas emosi.
Syarat ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang bisa dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
Tahapan Registrasi
Setelah persyaratan sudah lengkap, hal yang perlu dilakukan adalah dengan mengisi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Kemudian, akan dilanjutkan dengan ujian teori.
Pemohon yang sudah lulus ujian teori, akan berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat.
Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia. Apabila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Daftar Biaya Pembuatan SIM:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Daftar Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000. (ib)
















