Diputus Tak Ada Lagi Menristek, Bambang Brodjonegoro Tak Emosi

Menristek Bambang Brodjonegoro.(foto ist)

JAKARTA, AlurNews.com – Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro menanggapi keputusan di Rapat Paripurna DPR RI yang setuju peleburan Kemenristek ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rapat digelar Jumat 9 April 2021, menindaklanjuti usulan dari Presiden Joko Widodo untuk peleburan tersebut dan keinginan membentuk Kementerian Investasi.

“Hari ini mungkin menjadi kunjungan terakhir saya ke daerah sebagai Menristek,” kata Bambang di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Dalam agenda acaranya yang disiarkan daring lewat akun media sosial You Tube Universitas Hasanuddin itu, Bambang menambahkan, “Sesuai dengan hasil keputusan di DPR tadi, artinya, tidak ada lagi Menristek.”

Bambang yang juga mantan Menteri Keuangan (2014-2016) dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2016-2019) itu tak menunjukkan emosi yang berbeda saat mengatakan itu dan menerima sambutan tepuk tangan. Dia menyampaikannya sebagai pesan tambahan di pengujung sambutannya untuk meresmikan Science Techno Park Universitas Hasanuddin.

Ekonom UI yang pada November lalu diberi penghargaan berupa Anugerah Mahaputra Adipradana dari Presiden Joko Widodo itu hanya mengungkap takjub bahwa kunjungan daerah terakhirnya itu sama seperti kunjungan awalnya sebagai Menristek pada 2019 lalu. Saat itu, Bambang mengatakan, juga berkunjung ke kampus Unhas.

Proses peleburan Kementerian Ristek ke Kemendikbud di antaranya ditandai dengan surat Jokowi ke DPR meminta pertimbangan pada 30 Maret lalu. Kemudian dalam rapat paripurna hari ini, Dewan memberikan persetujuan atas rencana tersebut.

“Menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbud dan Ristek,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Jumat

Adapun pemisahan Kementerian Ristek dan BRIN dianggap sebagai solusi supaya kelembagaan BRIN sejalan dengan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dalam Pasal 48 aturan tersebut, BRIN disebut sebagai organisasi yang dibentuk melalui Peraturan Presiden.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Eko Prasojo, sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya Kemenristek dihapus dari struktur kabinet.

Menurutnya, tugas dan fungsi kementerian ini masih diperlukan untuk memperkuat kebijakan riset dan inovasi.

Sebaliknya, peleburan akan menambah beban Kementerian Pendidikan yang harus mengurusi pendidikan dasar, menengah, tinggi, sekaligus kebudayaan.

“Menurut saya Kemenristek tetap dipertahankan karena filosofi pendidikan berbeda dengan penelitian,” ujarnya.(*)

Sumber: Tempo