Polsek Lubukbaja Ringkus Komplotan Pencuri Kabel di Ruko Happy Garden

Polsek Lubukbaja ekspose kasus komplotan pembobol ruko, Jumat (18/3/2022). (Foto: alurnews)

AlurNews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap tiga pelaku pencurian kabel di ruko Happy Garden Blok O No.86, Kecamatan Lubukbaja, Rabu (16/3/2022).

Tiga orang pengangguran berinisial AS (37), WS (41) dan WR (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencurian kabel di dalam ruko kosong di Kawasan Happy Garden.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini kembali terjadi lagi. Namun, kali ini jumlah kerugiannya tidak sebanyak pada kasus sebelumnya.

“Saat itu, korban atau pemilik ruko mengecek ruko yang sudah dalam keadaan lama kosong. Namun, ia melihat pintu luar dalam keadaan rusak dan mencoba membeli gembok yang baru. Saat ia kembali ke ruko tersebut, korban melihat ada tiga orang pelaku tengah berada di dalam ruko mengambil kabel,” ungkap Kompol Budi Hartono saat konferensi pers di Polsek Lubukbaja, Jum’at (18/3/2022).

Memergoki aksi pelaku, warga bersama sekuriti setempat langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diserahkan ke Polsek Lubukbaja.

“Menurut pengakuannya, mereka baru pertama kalinya melakukan pencurian aksi pencurian dan otak pelaku dalam pencurian ini adalah AS (37). Atas kejadian itu, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp3 juta,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya, 1 lembar nota lighting tanggal 10 November 2021 dengan total harga sebesar Rp 3 juta rupiah, 20 meter kabel instalasi listrik, 1 buah gunting pemotong kabel dengan ganggang berwarna Oranye.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (t)