AlurNews.com – Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang di Kepri ditetapkan pemerintah sebagai pintu masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisatawan asing ke Indonesia.
Ada 7 bandara yang dibuka pemerintah untuk pintu masuknya PPLN. Selain itu juga ada Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
Seperti diketahui, pemerintah sedikit memperlonggar pintu masuk ke Indonesia dari luar negeri dengan menyesuaikan aturan. Terdapat beberapa bandara dan pelabuhan laut yang bisa menjadi pintu masuknya PPLN.
Aturan ini tertuang dalam aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berupa surat edaran (SE) terbaru Nomor 15 Tahun 2022, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia.
Dengan penerbitan aturan terbaru yang dikeluarkan per 23 Maret 2022 ini, maka otomatis regulasi sebelumnya melalui SE Nomor 13 Tahun 2022 soal pintu masuk khusus PPLN di Bali, Batam, dan Bintan dicabut.
Mengutip liputan6.com berdasarkan SE Nomor 15/2022, Kamis (24/3/2022), PPLN kini bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara untuk perjalanan udara.
Kemudian untuk jalur laut, PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).
“PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah,” demikian bunyi SE 15/2022.
Adapun syarat bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan, wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.