JAKARTA, AlurNews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan, karena sebagai bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila diabaikan, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang.
Tetapi dengan perkembangan zaman digital yang semakin praktis, bolehkah SIM difoto dan dimasukkan ke galeri ponsel pengemudi?
Jadi, dokumen terkait tidak perlu lagi dibawa secara fisik saat berpergian atau ketika lupa bawa dompet, bisa mengandalkan ponsel saja.
Dihubungi Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan bahwa tindak itu ternyata tidak diperbolehkan.
Pasalnya SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data. Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.
“SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri,” kata dia, Rabu (9/3/2022).
“Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa berserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan),” ucap Jamal, menambahkan.
Tindak ini juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.
Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
(RS)