Biadab, Pria di Tanjungpiayu Batam Rudapaksa Dua Bocah Kakak Beradik

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memberikan keterangan saat konfrensi pers kasus pencabulan dua bocah di Mapolresta Barelang, Kamis (31/3/2022). (Foto: Atok Suprapto)

AlurNews.com – Bejat, seorang pria berinisal KA (21) warga Tanjungpiayu nekat cabuli sepasang kakak beradik di bawah umur secara bergantian.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni membujuk rayu korban dengan cara diiming-imingi es krim, sehingga mau menuruti nafsu bejat pelaku

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 WIB, pelaku KA (21) mengajak kedua korban untuk pergi ke rumahnya.

“Korban adalah berinisial RJF laki-laki (7) dan perempuan berinisial S (5) yang merupakan kakak beradik. Mereka diiming-imingi dengan es krim oleh pelaku,” ujarnya.

Setelah sampai di rumah pelaku, korban RJF diberikan handphone untuk bermain. Sementara sang adik S diberikan es krim dan diajak ke kamar sebelah kemudian dicabuli.

Tak hanya cukup sampai di situ saja, bejatnya lagi, sang kakak laki-laki berinisial RJF turut menjadi korban keganasan pelaku (sodomi) pada saat peristiwa itu terjadi.

“Saat pelaku mencabuli kedua korban, mereka diancam jangan bilang siapa-siapa. Kalau tidak nanti akan om tusuk dengan pisau,” tutur kapolresta.

Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dan merasa sakit saat buang air besar terutama RJF. Setelah ditanya orang tuanya, mereka akhirnya mengakui bahwa dicabuli oleh pelaku.

Usai mendengar keterangan dari anaknya, orang tua korban melaporkan ke Polresta Barelang. Pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB pelaku berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, 1 helai celana pendek warna biru dongker, 2 helai baju renang dan hasil visum dari kedua korban.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Junto Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (Atok Suprapto)