Anggota DPRD Batam Menjadi Korban Pungli di M2

Anggota DPRD Kota Batam saat berada di M2, Batam Centre, BATAM. (Ft. AlurNews.com)

AlurNews.com, Batam – Pungutan Liar (Pungli) parkir kini mulai merajalela di Kota Batam, Kepulauan Riau bahkan kini hal tersebut menimpa salah satu Anggota DPRD Kota Batam.

Hal ini terjadi saat Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho tengah berada di kawasan Mitra Raya 2 (M2), yang berada di Jalan Dang Merdu, Teluk Tering, Kamis (14/4/2022).

Udin mengakui, peristiwa ini terjadi saat ia akan meninggalkan kawasan M2 sekitar pukul 10.30 WIB, diketahui para pengunjung wajib melewati portal yang dipasang oleh sejumlah oknum.

Para pengunjung kemudian diminta untuk membayar retribusi parkir sebesar Rp2 ribu, namun tidak dilengkapi dengan karcis ataupun petugas yang tidak mengenakan seragam dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

“Karena saya melihat hal ini, saya langsung turun dan bertanya kenapa sistem parkir kawasannya begitu. Namun malah menjadi perdebatan antara saya dengan beberapa oknum yang mengaku sebagai petugas parkir,” paparnya saat ditemui, Kamis (14/4/2022).

Udin yang juga merupakan Mantan Ketua Pansus Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah DPRD Kota Batam, ini mengakui sebelumnya kawasan M2 memang dijaga oleh para petugas retribusi parkir.

Namun retribusi parkir yang dimaksud, memang dilakukan oleh para petugas yang sudah terdata di Dishub Kota Batam.

“Selama tiga hari berturut-turut, saya memang sering nongkrong disana. Tapi kenapa hari ini tiba-tiba sistem retribusi parkirnya berbeda. Para petugas parkir tidak nampak, dan diganti oleh oknum-oknum itu,” tegasnya.

Dengan peristiwa ini, Udin menyayangkan sikap pengelola kawasan, yang diduga sengaja melakukan pembiaran.

Ia menambahkan parkir di M2 ini sementara waktu tidak resmi, sehingga ia mengimbau tak ada lagi penutupan portal.

“Saya mengimbau warga Kota Batam tak perlu takut sama premanisme. Saya dengar jukir dari Dishub yang bertugas disini diusir sama oknum itu,” katanya. (NB)