
AlurNews.com, Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah menjadi undang-undang dan sudah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disahkan melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
“Izinkan-lah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa 12 April 2022.
Menteri PPPA menyebutkan beberapa terobosan dalam RUU TPKS, antara lain.
Pertama, pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kedua, pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.
Ketiga, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Keempat, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, anggota DPR RI atas segala komitmen, dedikasi dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini,” ujar Menteri Bintang.
Editor : Hasan Siregar