Aksi Curanmor di Batam Centre Viral di Medsos, Pelaku Dibekuk di Baloi dan Batubesar

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap komplotan curanmor yang aksi pencuriannya viral di medsos, Sabtu (23/4/2022). (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap komplotan curanmor di Batam yang kasusnya viral di media sosial (medsos). Hasil penungkapan, dua pelaku pencurian DK (21) dan AIS (21) ini sudah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Batam.

Pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Perumahan Legenda Malaka, Batam Kota itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.

Kasus ini berawal pada saat korban insial YHH sedang memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci, Keesokan harinya sekira pukul 07.30 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, dan korban mencari di seputaran lingkungan rumah namun tidak ditemukan.

Menerima laporan korban pada Senin 11 April 2022 pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Aksi curanmor di kawasan Mega Legenda Batam Centre viral di medsos.

Hingga akhirnya Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di sebuah rumah kos di Perumahan Happy Garden, Nagoya pada Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Polisi menangkap DK, dan hasil pengembangan kemudian mengamankan pelaku lainnya AIS di kawasan Batubesar, Nongsa.

“Pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda. Hasili pencurian ada yang dijual dan dipakai pelaku sendiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.

Keenam TKP tersebut, yakni Simpang Kara sebanyak 2 kali dengan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, di wilayah Nongsa sebanyak satu kali dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio GT, di kos-kosan Mega Legenda satu unit sepeda motor Honda Beat Street, di Tanjunguma satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, serta kos-kosan depan Hotel Utama satu unit sepeda motor Honda Beat.

Atas Perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Sirait)