Polisi Tangkap 5 Bandar dan Pemakai Sabu di Kampung Aceh

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menunjukkan barang bukti pengungkapan sabu Kampung Aceh saat konfresnsi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (10/5/2022). (Foto: humas polresta barelang)

AlurNews.com – Satresnarkoba Polresta Barelang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Batam. Kali ini, polisi menangkap lima bandar dan pemakai narkoba jenis sabu di Kampung Aceh, Mukakuning, Seibeduk, Batam.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada saya. Warga melaporkan peredaran narkoba di Kampung Aceh dengan mengirimkan video dan foto melalui WhatsApp,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konfresnsi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (10/5/2022).

Dari laporan masyarakat itu, Kapolresta langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara melakukan penggerebekan di Kampung Aceh.

Tim Buser Satresnarkoba Polresta Barelang yang terjun ke lokasi 29 April 2022 berhasil mengamankan bandar, pemakai dan barang bukti sabu. Mereka yang diamankan AP (41) selaku bandar, dan pemakai ME (54), J (18), AS (29) dan TH (47).

“Informasi kepada saya bahwa di kampung aceh sudah lama adanya transaksi narkotika jenis sabu, di sana ada dijual dan pakai di tempat,” jelasnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 paket/bungkus sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,22 gram. Pake sabu tersebut siap untuk diedarkan di Kota Batam, khususnya di ruli Kampung Aceh.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 20 batang mancis, 22 alat isap sabu (bong) serta uang tunai Rp419 ribu.

“Modus dari pelaku AP menjual paket sabu termasuk menyewakan bong. Satu bong disewa seharga Rp10 ribu dan satu gram sabu dijual Rp1,5 juta. Ia juga jual per paket seharga Rp100 ribu sudah termasuk sewa bong, dan bisa dipakai di tempat,” kata Nugroho.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (ib)