AlurNews.com – Uya Kuya menjalani pemeriksaan selama 2 jam lebih atas laporannya pada Medina Zein terkait dugaan penipuan jual beli dua buah mobil. Ayah dua anak itu juga datang dengan menyertakan bukti tambahan agar bisa menyeret Medina Zein.
“Penipuan yang dilaporkan, pasalnya itu 37. Ancamannya itu 4 tahun penjara,” ucap Uya Kuya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).
Uya Kuya sendiri mengaku baru pertama kali menghadapi proses hukum dan diperiksa sebagai pelapor. Tak sedikit dia memberikan keterangan mulai dari awal mula kenal hingga akhirnya terjadi tindak penipuan yang dilakukan Medina Zein.
“Pertanyaannya banyak banget. Ini berhubungan dengan kronologisnya sampai di mana pertama kali kenal mbak M juga ditanyain, sampai saya kenal mbak M ini kan baru bulan Maret,” katanya.
1. Sempat Menunggu Itikad Baik
Kalaupun Medina Zein punya itikad baik untuk berdamai, Uya Kuya mengatakan kalau kesempatan itu sudah pernah diberikannya. Tapi, Medina Zein seolah tak menanggapi hingga akhirnya kasus itu kini bergulir di kepolisian.
“Gini nanti itu kita lihat kedepannya, tapi intinya dari awal dulu waktu ini kasusnya belum panjang, saya sudah bilang, saya gak mau panjang panjang ini kasus, saya sudah tawarkan untuk ayo damai dan selesaikan, saya udah tawarkan itu intinya sekarang ikuti prosesnya aja,” tutup Uya Kuya.
2. Bisnis Jual Beli Mobil
Seperti diberitakan, kasus tersebut bermula saat Uya Kuya dan Medina Zein terlibat dalam bisnis jual beli mobil. Medina Zein menawarkan dua mobil kepada Uya Kuya dengan dalih butuh uang untuk menebus biaya administrasi rumah sakit.
Akhirnya kesepakatan terjadi karena Uya iba dengan kondisi Medina Zein. Uya menyepakati transaksi jual beli dua mobil dan mengirim uang Rp100 juta sebagai bukti Down Payment (DP).
3. Uya Merasa Ditipu
Sayangnya, setelah ditelusuri lebih jauh, dua mobil yang ditawarkan kepada Uya Kuya ternyata bukan milik Medina Zein. Merasa tertipu, Uya membawa masalah tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.