Umumkan Status Darurat Iklim, Negara Ini Terancam Tenggelam

Vanuatu, negara kepulauan di kawasan Pasifik terancam tenggelam karena pemanasan global. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Vanuatu, negara kepulauan di kawasan Pasifik mengumumkan darurat iklim karena negara dengan sejumlah pulau tersebut terancam tenggelam.

Perdana Menteri Vanuatu, Bob Loughman, mengatakan permukaan laut yang naik dan cuaca buruk sudah tidak proporsional mempengaruhi Pasifik.

Ia menyoroti dua topan tropis yang menghancurkan dan kekeringan yang melanda dalam satu dekade terakhir.

Padahal pemerintah Vanuatu juga telah menyiapkan dana US$1,2 juta atau setara Rp17,4 miliar untuk meredam dampak perubahan iklim.

“Bumi ini terlalu panas dan tak aman. Kami dalam bahaya sekarang, tak hanya di masa depan,” kata Loughman kepada parlemen pada Jumat (27/5) dikutip AFP.

Dia juga akan mengeluarkan anggaran US$1,2 miliar sebagai bentuk komitmen Vanuatu terhadap kesepakatan Paris yang akan dicapai pada 2030.

Anggaran tersebut akan difokuskan untuk perubahan iklim, mitigasi, dampak dan menutupi kerusakan.

Sebagian besar dana memerlukan bantuan dari asing atau negara-negara donor, katanya.

Anggota parlemen Vanuatu mendukung penuh misi itu dan menyatakan darurat iklim sebagaimana banyak negara lain, seperti Inggris, kanada, dan Fiji.

“Tanggung jawab Vanuatu mendorong negara-negara yang bertanggung jawab untuk menyesuaikan tindakan dengan ukuran dan urgensi krisis,” kata ketua parlemen Vanuatu.

Lebih lanjut ia menerangkan, “Penggunaan terminologi darurat adalah cara memberi isyarat harus bisa melampaui reformasi yang sudah ada.”

Deklarasi itu merupakan bagian dari desakan diplomasi iklim menjelang pemungutan suara PBB terkait negara-negara yang rentan dari perubahan iklim.

Pada 2021 lalu, Vanuatu mengatakan akan mencari pendapat hukum dari salah satu otoritas peradilan tertinggi di dunia untuk mempertimbangkan krisis iklim.

Meskipun pendapat hukum oleh pengadilan tak akan mengikat, Vanuatu berharap akan ada hukum internasional untuk generasi mendatang. Aturan itu bisa berisi tentang kerusakan, kerugian, dan implikasi hak asasi manusia dari perubahan iklim. (ib)