Istri Berada di Kalimantan, ARS Nekat Cabuli Anak Tirinya

BATAM, AlurNews.com – ARS (45), pria paruh baya di daerah Sekupang Kota Batam tega mencabuli anak tirinya berinisial PNA (16) sebanyak 5 kali dikediamannya, pada Desember 2021 lalu.

Perbuatan pelaku terungkap saat saksi atau kakak korban melihat perilaku yang tidak wajar, dimana korban yang periang menjadi pendiam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, pelaku melakukan pencabulan saat ibu korban tidak ada di rumah, dan pelaku pertama kali melakukannya pada saat korban minta pijit.

“Ibu korban berada di Kalimantan kerja, dan korban serta kakaknya bersama pelaku yang merupakan ayah tirinya,” kata Yudha, Selasa (31/5/2022).

Setelah pencabulan pertama berhasil dilakukannya, pelaku juga nekat untuk melakukan tindakan serupa sebangak lima kali.

“Setelah itu, korban melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 5 kali,” lanjutnya.

Peristiwa ini terungkap setelah korban mengakui perbuatan pelaku, setelah didesak oleh pelapor yang merupakan kakak korban.

“Kakak korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek, dan pelaku diamankan warga setempat karena nyaris dihakimi warga,” ungkap Yudha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, Undang-Undang Perlindungan anak dengan penjara maksimal 15 tahun.