Alasan Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Gunakan Psikotropika

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap karena kasus psikotropika (Foto: dok. Polisi)

AlurNews.com – Andrie Bayuaji, yang merupakan gitaris grup band Kahitna, diamankan tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 2 Juni 2022 terkait penyalahgunan narkotika berjenis obat valdimex diazepam.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Andrie sudah mengungkapkan alasan menggunakan psikotropika berjenis obat valdimex diazepam.

“Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi,” ucap Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6).

1. Konsumsi Sejak 2017

Andrie mengaku pada penyidik sudah mulai menggunakan valdimex diazepam sejak tahun 2017 hingga 2018 lalu. Namun saat itu masih menggunakan resep dari dokter.

Sayangnya, pada 2020 hingga 2022, Andrie mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter yang dibeli secara online.

“Barang bukti dalam kasus ini yang diamankan 45 butir valdimex diazepam psikotropika golongan IV. Pengakuan tersangka valdimex diazepam digunakan sejak 2020 sampai 2022, sebanyak 12 kali ini sejalan dengan hasil yang kami dapat melalui pembelian tersangka secara online,” kata Zulpan.

2. Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan tersebut dikatakan Zulpan berawal dari informasi masyarakat. Polisi diinformasikan kalau ada musisi yang mengkonsumsi psikotropika.

“Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan/Control delivery yang dipimpin oleh katim opsnal unit 2 dan dari hasil penyelidikan penangkapan terhadap seorang Laki-laki yang berinisial AB als A di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan,” beber Zulpan.

3. Diamankan Bersama Barang Bukti

Andrie diamankan dikos-kosannya saat sedang beristirahat pada pukul 12.30 WIB. Dari situ polisi berhasil mengamankan barang bukti.

“45 (empat puluh lima) butir VALDIMEX DIAZEPAM (Psikotropika golongan IV),” pungkasnya.