AlurNews.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menyetujui usulan terkait diskresi khusus memasok hewan kurban dari Lampung ke Kepri untuk kebutuhan Hari Raya Idul Adha.
Hewan kurban akan dikirim dari Pelabuhan Sadewa, Lampung Tengah ke Kepri dengan jumlah hewan sesuai kebutuhan yakni 3.136 ekor sapi dan 14.448 ekor kambing.
“Alhamdulillah, surat permohonan kami sebelumnya disetujui Pak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Senin (7/6/2022) dikutip dari Antaranews.com.
Hal tersebut, katanya, sudah ditindak lanjuti dengan menggelar pertemuan antara Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Kepri, Anggota Komisi II DPRD Kepri, perwakilan Asosiasi Pedagang Peternak Kota Batam bersama perwakilan Kementan yang terdiri dari Badan Karantina Pertanian, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang di Jakarta.
Ansar menyebut pertemuan itu menghasilkan angin segar terhadap pemenuhan hewan kurban di Kepri tahun ini.
Nantinya pemasukan hewan kurban akan melalui mekanisme port to port tanpa melalui wilayah merah. Di Batam, hewan sapi akan masuk melalui Pelabuhan Sekupang dan kambing melalui Pelabuhan Piayu.
“Diskresi ini akan diinformasikan secara resmi melalui surat tertulis dari Kementan, sesuai mitigasi yang diarahkan oleh Badan Karantina Pusat,” ucap Ansar.
Ansar menyebut mewabahnya kembali penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk ternak berkuku belah di Indonesia membuat persiapan pemenuhan kebutuhan hewan kurban menjadi terkendala, tidak terkecuali di Kepri.
Kepri yang sampai saat ini masih berstatus bebas PMK, lanjutnya, belum mampu memenuhi kebutuhan hewan kurban.
“Kebutuhan hewan ternak untuk kurban di Kepri sebanyak 3.136 ekor sapi dan 14.448 ekor kambing, sehingga perlu pemasukan hewan ternak sapi dan kambing dari provinsi/daerah lain,” ucap Ansar.
Gubernur menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terhadap lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) ke pulau bebas atau pulau yang belum ditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejala klinis PMK berdasarkan data atau informasi dari sistem informasi kesehatan hewan nasional hanya dapat berasal dari pulau yang bebas PMK.
Pulau yang masih bebas PMK adalah Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi. Namun jarak pulau tersebut cukup jauh dari Kepri dan membutuhkan waktu sekitar tujuh hari perjalanan. Keadaan tersebut akan meningkatkan tambahan biaya hingga resiko kematian ternak.
Untuk itu, Gubernur Ansar menyurati langsung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jumat (3/6), yang berisi permohonan pemberian diskresi khusus pemasukan ternak untuk kebutuhan ibadah kurban dari daerah kabupaten yang masih bebas PMK di Lampung ke Batam.
“Pemasukan ternak sesuai dengan jumlah kebutuhan melalui mekanisme port to port dengan pengawasan dan pengawalan ketat mulai dari daerah asal, selama pengangkutan dan setelah sampai ditempat tujuan,” kata Ansar menegaskan. (ib)