Pria di Malang Hanyutkan Pasangan Sejenisnya Ke Sungai Saat Mabuk

3. Masih Hidup Saat Dihanyutkan

Korban masih dalam kondisi hidup saat dihanyutkan ke sungai yang saat itu usai hujan deras. Sehingga muncul kecurigaan seolah-olah korban bunuh diri.

Pelaku sendiri kerap bertransaksi atau pembelian barang berupa handphone dan baju yang dijual korban. Selain itu keduanya diduga memiliki hubungan khusus sebagai pasangan sejenis.

4. Pelaku Ingin Sepeda Motor Korban

Kasatreskrim, AKP Bayu Fabriyanto Paryoga juga mengungkapkan bahwa motif dari kasus ini karena pelaku cemburu pada korban. Sang pelaku juga ingin memiliki sepeda motor korban.

“Diduga pelaku memiliki penyimpangan dalam orientasi seksual, namun masih kita dalami,” terangnya.

Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.