BATAM, AlurNews.com – Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Nugroho menegaskan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus investasi bodong berupa arisan yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Kemungkinan tersangka baru yang dimaksud, adalah salah satu selebgram Batam yang merupakan pemilik akun @Shelloktaaa, dan diketahui menjadi Brand Ambassador (BA) untuk akun @ArisanBySerly.
Kombes Pol Nugroho menuturkan, selebgram yang dimaksud turut berperan serta dalam mencari para calon member untuk investasi bodong tersebut, dengan menggunakan promo keuntungan yang diterima member sebesar 20-30 persen.
“Jadi untuk melancarkan aksinya, pemilik investasi ini menggandeng selebgram untuk promosi. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 sampai 30%,” ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022).
Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.
Pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman mengenai keterlibatan selebgram pemilik akun @Shelloktaaa.
“Apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari investasi bodong tersebut,” paparnya.
Pelaku pemilik investasi bodong yakni Sherly yang sempat melarikan diri, kini telah berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di Perum Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6/2022) lalu.
Hal ini menyusul laporan yang dilakukan oleh 18 orang korban, yang telah mendatangi Mapolresta Barelang, dari total korban yang disinyalir mencapai 400 orang, dengan total kerugian hingga Rp10 Miliar.
Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian turut mengamankan aset dan barang bukti yang dimiliki pelaku diantaranya, 2 rumah mewah dan 2 kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, 1 unit MacBook Apple, uang Rp3 juta, 7 tas bermerek, 2 iPhone berkas bukti transaksi investasi.
Sherly mengakui melakukan aksinya sejak 2019 dengan memulai dari program arisan by Sherly.
Karena tidak berkembang dan rugi, akhirnya pelaku beralih ke investasi bodong mulai agustus 2021.
Kini atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 pasal 378 atau 37 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengaj ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Sirait)