AlurNews.com – Satnarkoba Polres Karimun menggagalkan peredaran 1,03 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram itu diamankan dari seorang kurir berinisial S (25), yang rencananya akan dibawa ke Seiguntung, Riau.
“Rencananya akan dibawa ke Sungaiguntung, Riau. Kami masih mendalami asal-usul sabu tersebut,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Jumat (11/6/2022) dikutip dari Antaranews.com).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu. Berbekal dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu mengamankan tersangka S di salah satu wisma di wilayah Kecamatan Karimun, Rabu 1 Juni 2022.
“Dari tangan tersangka S, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,032 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp3 juta,” ujarnya.
Kapolres menyatakan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka S, diperkirakan bisa menyelamatkan 3.096 sampai 4.128 jiwa manusia.
“Diperkirakan bisa menyelamatkan 3.096 sampai 4.128 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 3 hingga 4 orang,” katanya.
Ia menegaskan perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. (ib)