Dekan Fakultas Hukum Uniba: Ex Officio Melekat Pada Jabatan, Bukan Nama Pribadi Seseorang

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dilantik sebagai Ex Official Kepala BP Batam di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (27/9/2019) lalu. (Foto: BP Batam)

AlurNews.com – Akhir-akhir ini santer beredar di kalangan umum sejumlah analogi prematur dan keliru secara yuridis formal terkait jabatan Ex Officio Kepala BP Batam.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Batam (Uniba) Dr.H.Idham,SH.,M.Kn. secara ontologi mengatakan, bahwa jabatan Ex Officio Kepala BP Batam, sesungguhnya melekat secara permanen pada jabatan Wali Kota Batam, bukan melekat kepada nama pribadi seseorang.

Dalam konteks ini, dapat diartikan bahwa Wali Kota Batam adalah ex-officio Kepala BP Batam, maka Muhammad Rudi secara paradigmatik konstitusional masih tetap menjabat sebagai Kepala BP Batam.

“Fakta di lapangan menunjukkan, untuk periode kedua jabatan Wali Kota Batam dimaksud dimenangkan oleh Muhammad Rudi, dan karenanya Muhammad Rudi tersebut, tidak perlu untuk dilantik kembali oleh Pejabat yang berwenang sebagai ex-officio Kepala BP Batam,” ujarnya, Minggu (19/6/2022).

Dengan keadaan demikian, secara mutatis-mutandis semua kebijakan Kepala BP Batam yang telah diputuskan dan ditandatangani oleh Muhammad Rudi, terhitung tanggal 15 Maret 2021 tersebut, secara yuridis formal adalah sah dan tidak batal demi hukum.

Justifikasinya adalah bahwa secara saintifik dan akademik serta berdasarkan konstruksi ekosistem paradigmatik konstitusional (constitutional of paradigm) yaitu dengan mengacu kepada amanat Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, khusus Pasal 1 Ayat (3) yang menegaskan Negara Indonesia adalah Negara hukum.

Ditambah lagi, sejalan dengan hal tersebut, bahwa ketika eksekutif yang berkewenangan membentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentu dalam proses pembentukannya telah secara sungguh-sungguh memperhatikan prinsip dan ciri negara hukum dan sekaligus meneguhkan Indonesia adalah Negara Hukum.

“Konkritnya, melalui konstruksi norma hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 2A PP Nomor 62 Tahun 2019 dimaksud, telah dinyatakan secara tegas bahwa Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam,” tegasnya.

Harapkan Masyarakat Dukung Pembangunan Batam

Menanggapi adanya pernyataan tidak tepat yang kemudian beredar luas, berkaitan dengan keabsahan kewenangan Kepala BP Batam sebagai ex officio sejak 15 Maret 2022 sangat disayangkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya oleh Rektor Uniba, Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono.

Menurut dia, sebagai akademisi, tentu tidak boleh menyatakan sesuatu bila tidak didasari dengan Keputusan Hukum yang sah dari Lembaga Negara yang berwenang. Segala pernyataan yang menyangsikan keabsahan suatu jabatan yang sah secara hukum, harus merupakan Keputusan Lembaga Negara bukan pernyataan perseorangan.

“Tentunya harus keputusan Lembaga bukan pernyataan perseorangan, mengingat BP Batam adalah Lembaga Negara yang didasrkan atas Keputusan Hukum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019.” Kata pria yang merupakan Rektor Universitas Batam ini.

Konkritnya, melalui konstruksi norma hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 2A PP Nomor 62 Tahun 2019 dimaksud, telah dinyatakan secara tegas bahwa Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam.

“Namun yang semestinya menjadi perhatian saat ini, BP Batam sedang membangun ekonomi Batam (Pelabuhan Laut, Bandara, KEK Rumah Sakit, infrastruktur, Pariwisata dan lain-lain) perlu kita dukung bersama untuk pemulihan Ekonomi Batam, pasca Covid-19,” katanya. (ib/*)