AlurNews.com – Mantan Gubernur Kepri Isdianto kembali mendatangi Polda Kepri untuk memberikan keterangan tambahan kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020, Rabu (22/6/2022).
Wakil direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan membenarkan kedatangan Isdianto pada hari ini.
“Kemarin minta penundaan untuk pemeriksaan, jadi dijadwal kembali untuk melengkapi keterangan untuk kelengkapan pemberkasan,” kata Nugroho.
Isdianto diketahui tiba di Mapolda Kepri sekitar pagi hari, tampak mengenakan kemeja berwarna abu-abu dan celana hitam.
Saat ditemui di sela-sela pemberian keterangan kepada penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri Isdianto mengatakan posisinya hanya sebagai saksi, karena kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri terjadi di jamannya menjabat sebagai Gubernur Kepri.
“Saya sebagai kepala daerah penanggung jawab. Jadi apa yang di buat bawahan kita mempertanggungjawabkan untuk itu saya datang ke sini,” kata Isdianto.
Isdianto menyebutkan bahwa uang pemerintah provinsi Kepri yang dikeluarkan di zaman kepemimpinannya tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga tidak mungkin sembarangan memberikan uang, semua ada aturannya.
Selama prosesnya sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Namun Isdianto juga menyayangkan perbuatan bawahannya yang saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri anggaran tahun 2020 tersebut.
“Kebijakan kita disalahgunakan oleh bawahan. Jadi saya diminta keterangan,” ujarnya.
Isdianto menyebutkan untuk kelancaran pengungkapan kasus korupsi yang diungkap Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dirinya siap memberikan keterangan yang membantu memudahkan kerja penyidik.
“Saya wajib memberikan keterangan makanya saya datang kesini untuk memberikan tambahan yang kedua. Ini juga untuk memudahkan penyidik mengungkap kasus,” ujarnya.
Hingga pukul 15.00 WIB Isdianto diketahui masih berada di ruangan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri untuk memberikan keterangan. (Bob)