AlurNews.com – Dua orang kurir sabu di Kabupaten Karimun diamankan BNNP Kepri pada Senin (30/5) lalu karena kedapatan membawa 2 kilogram sabu.
Kabid Brantas BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan kedua orang yang diamankan oleh pihaknya itu diketahui berinisial WH (28), dan HS (47) warga Kabupaten Karimun.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku tersebut.
“Pada hari Senin,(30/5) sekira pukul 22.35 WIB di Hotel Holiday Kamar No.214, Kabupaten Karimun, petugas BNNP Kepri mengamankan 2 karena memiliki 2 (dua) bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna hijau yang dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.031 gram yang ditemukan di dalam 1 buah plastik berwarna kuning,” jelasnya.
Heru menyebutkan narkotika yang dimiliki kedua pelaku tersebut diketahui berasal dari Malaysia.
“Rencananya akan diedarkan di Batam dan Kabupaten Karimun oleh kedua pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, Heru menerangkan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Heru menjelaskan, barang bukti kedua pelaku yang diamankan di Kabupaten Karimun itu saat ini telah mendapatkan kepastian hukum sehingga sebagian barang bukti akan dilakukan pemusnahan.
“Dari barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sabu seberat 1.967,28 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 63,72 gram,” jelasnya.
Barang bukti narkoba yang disita dari para pelaku tersebut dimusnahkan oleh BNNP Kepri dengan cara dibakar di dalam mobil incenerator dengan disaksikan oleh para pelaku, kejaksaan dan pengadilan negeri Batam. (Bob)