WNA China Terlibat Kriminal di Batam, Imigrasi Malah Deportasi

BATAM, AlurNews.com – Satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XYB, terpaksa harus dipulangkan ke Negara asalnya, dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan izin kerja di perusahaan tempat XYB bekerja.

Untuk diketahui, WNA asal China ini juga sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap warga Batam berinisial MS.

“Namun deportasi yang kami lakukan terhadap XYB, murni karena dia melanggar hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki saat ditemui, Sabtu (25/6/2022).

Mengenai pelanggaran hukum yang dilakukannya, Subki menuturkan bahwa XYB memiliki usaha lain di luar perusahaan tempatnya bekerja.

Usaha yang dimiliki oleh WN China ini, juga tidak diketahui oleh pihak managemen perusahaan.

Dimana pekerjaan lain yang dimiliki XYB diluar perusahaannya, diketahui dari laporan masyarakat.

“Dia memiliki pekerjaan lain di Indonesia. Sementara izinnya untuk tinggal di Batam, hanya untuk bekerja di perusahaan yang sesuai dengan bidang keahliannya,” paparnya.

XYB sendiri diamankan pada 7 Juni 2022 lalu, dan diketahui telah berada di Batam sejak tahun 2018 lalu.

Untuk saat ini, tidak hanya di deportasi, WN China ini juga diakuinya akan masuk ke dalam daftar hitam, sehingga tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia.

“Tidak hanya di Batam, dia akan masuk blacklist untuk tidak bisa kembali ke Indonesia,” ungkapnya.

Terpisah, Tantimin selaku kuasa hukum XYB menjelaskan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan kliennya.

Tantimin menyebutkan, dugaan penipuan ini berawal dari permasalahan antara XYB dengan pelapor berinisial MS, yang juga merupakan kekasihnya sejak tahun 2018 lalu.