AlurNews.com – Pemerintah akan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) sampai dua minggu kedepan.
Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan Peduli Lindungi atau menunjukkan NIK bagi yang tidak punya aplikasi.
Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengatakan, bahwa untuk pembelian minyak goreng curah menggunakan NIK atau PeduliLindungi belum ada aturan resmi.
“Untuk surat edaran belum kami terima, kami menunggu suratnya dari pusat,” kata Gustian Senin (27/6).
Gustian menyebutkan bahwa untuk harga jual minyak goreng curah di Batam saat ini masih sesuai dengan surat Surat Edaran (SE) Walikota Batam nomor 21/Disperindag/III/2022.
“Untuk minyak goreng curah saat ini per liter Rp 14 ribu, dan per kilogram Rp 15.500,” ujarnya.
Tambahnya, jika surat edaran dari pemerintah pusat sudah diterima pihaknya maka segera akan disesuaikan prosedur pembeliannya.
“Jika sudah ada maka akan disesuaikan dengan aturan yang kami terima,” ujarnya. (Bob)