JAKARTA, AlurNews.com – Adam Deni menyebut Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar demi membungkamnya.
Pernyataan tersebut dilontarkan Adam Deni setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?” kata Adam saat ditemui usai sidang, Selasa (28/6/2022).
“Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?” sambungnya berapi-api.
Sebelumnya, Adam Deni juga mengatakan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena pengaruh Ahmad Sahroni.
Pria berusia 26 tahun itu mencurigai adanya keinginan beberapa pihak untuk menutupi kasus yang ingin dibongkarnya.
“Kalau memang vonisnya masih tinggi berarti masih sesuai dengan pesanan dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan yang saya lakukan,” paparnya.
Vonis Adam Deni dan Ni Made Dwita sebenarnya sudah mengalami pengurangan dari tuntutan awal 8 tahun penjara.
Namun, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.
Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.