Mobil di Bawah 1.500 CC Masih Boleh Isi Pertalite

Pegawai SPBU mengisi pertalite ke mobil konsumen. (Foto: antaranews.com)

AlurNews.com – Pemerintah bakal membatasi penggunaan BBM jenis pertalite dan solar dengan kriteria tertentu. Pertalite misalnya, baru-baru ini diusulkan hanya bisa untuk mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke bawah.

“Pemerintah akan melakukan revisi Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan BBM jenis subsidi,” kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Rabu (7/7/2022) dikutip dari detik.com.

Hal itu terungkap dalam paparan presentasi Pertamina saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI. Pertalite juga diusulkan untuk tidak lagi bisa digunakan oleh motor dengan kapasitas di atas 250 cc.

Seperti diketahui bersama, sejak 1 Juli 2022, Pertamina sudah membuka pendaftaran bagi para pemilik kendaraan agar bisa mengkonsumsi Pertalite dan solar subsidi.

Bagi konsumen yang mau mendaftar, maka diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen dan mendaftar ke laman subsiditepat.mypertamina.id.