
AlurNews.com – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap tiga perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipekerjakan ke Kamboja, Rabu (6/7/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Siagian mengatakan para korban direkrut oleh para pelaku melalui media sosial untuk dipekerjakan sebagai marketing di salah satu perusahaan investasi di Kamboja.
“Penangkapan 3 pelaku TPPO ini berawal dari adanya surat yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada, 30 Juni 2022 lalu,” ujarnya Jumat (8/7/2022).
Jefri menyebutkan mengatakan, tiga orang yang berhasil ditangkap tersebut berinisial J, F dan H. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.
“Setelah melakukan pendalaman, pada 6 Juni 2022 tim berhasil menangkap JE di kediamannya yang berlokasi di Marina Park, Lubukbaja. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggalian informasi, tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya inisial F di perumahan Permata Regency dan H juga turut diamankan,” sebutnya.
Jefri mengungkapkan bahwa 9 PMI yang direkrut dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa asing dan USD 1.000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris.
“Akan tetapi, setelah tiba di Kamboja 9 korban ini dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan jika tidak memenuhi target,” ungkapnya.
Jefri menerangkan, para korban bekerja di perusahaan investasi bodong tersebut di target dan untuk penghasilan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Mereka (korban) ditarget 3 korban dalam satu hari, jika tidak akan disetrum, push up dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan,” terangnya.
Jefri menyebutkan saat ini 9 PMI tersebut telah dipulangkan ke Kota Batam. Sedangkan 3 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri.
“Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta,” tutupnya. (Bob)
















