Lili Pintauli Siregar Mundur dari Wakil Ketua KPK

Lili Pintauli Siregar. (Foto: KPK)

AlurNews.com – Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mundur di tengah kasus dugaan pelanggaran kode etik yang kembali menerpanya.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan Presiden Joko Widodo telah merestui pengunduran diri Lili.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo melalui pesan singkat, Senin (11/7) dikutip dari CNNINdonesia.com.

Pengunduran diri perempuan satu-satunya di jabatan pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023 ini otomatis membuat adanya kekosongan di kursi pimpinan KPK. Lalu bagaimana mekanisme penggantian pimpinan KPK?

Merujuk UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan dalam Pasal 32 bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat 2.

“Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29,” bunyi Pasal 33 ayat (2).

Syarat yang diatur dalam pasal 29 di antaranya yakni WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Lalu berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Nantinya, anggota pengganti pimpinan KPK yang ditunjuk melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan. Dalam hal ini, masa jabatan Lili akan berakhir pada 2023 nanti. (es)