AlurNews.com – Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, sangat gembira setelah diperbolehkan bertemu atau bertatap muka kembali dengan keluarganya.
Sebab, sejak pandemi melanda Indonesia, hampir dua tahun para warga binaan tidak bisa bertemu dengan keluarganya.Â
“Saat ini sudah boleh,” kata Kalapas Robinson Perangin Angin melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Erwin Siregar, Senin (11/7/2022).
Hal ini setelah adanya surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak luar.
AlurNews.com menilik fasilitas atau ruang pertemuan warga binaan dan keluarganya. Ruang antara warga binaan dan yang membesuk, dibatasi dengan kaca.
Di kaca tersebut ada lobang-lobang kecil, sehingga warga binaan dan keluarga yang membesuk bisa saling berbincang-bincang. Pihak Lapas juga menyediakan sarana menyusui, bagi pihak pembesuk yang membawa anak.Â
Namun, sebelum memasuki ruang pertemuan ini, barang bawaan para pengunjung diperiksa oleh petugas. Alur besuk warga binaan ini diciptakan dengan nyaman dan rapi.
Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai membagi dua sesi jadwal kunjungan para keluarga Warga Binaan. Sesi pertama pukul 09.00 sampai 11.30 dan sesi kedua dari pukul 13.00 hingga 15.30. Dari Senin sampai Kamis, diberlakukan dua sesi. Sedangkan Jumat, hanya sesi satu saja.
“Hari ini perdana dilakukan jadwal kunjung kembali,” ungkap Erwin.
Sedangkan bagi yang akan berkunjung, syaratnya haruslah sudah mendapatkan vaksin ketiga. “Jika belum, wajib swab antigen atau PCR. Jadwal kunjung paling lama hanya 30 menit saja,” kata Erwin. (golan)