
AlurNews.com – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan empat orang pelaku yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan pulau Putri, Nongsa, Kota Batam Pada Juni 2022 lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tiga pelaku yang diketahui berinisial AS (52), HM (35), T (46 ), AD (46).
“Tiga pelaku tersebut diamankan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Nugroho menyebutkan bahwa pelaku AS,HM diketahui berperan sebagai perekrut CPMI di Lombok Tengah.
“Kedua pelaku kemudian menyerahkan ke empat korban CPMI kepada pelaku T untuk diberangkatkan ke Malaysia. T ini juga sebagai perekrut,” sebutnya.
Nugroho menerangkan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku T ini sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI tidak sesuai prosedur.
“Pelaku AD berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara ke penampungan, dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia serta berkomunikasi dengan AR selaku orang yang membawa CPMI ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal,” terangnya.
Nugroho mengungkapkan para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp 7,5 juta per orang.
“Jadi biaya tersebut diambil untuk mengurus proses keberangkatan dari Batam ke Malaysia,”
Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 2 juta dan paling banyak Rp 5 juta,”ujarnya. (Bob)