
AlurNews.com – Indonesia membekukan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia karena negara tersebut dianggap melanggar perjanjian pelindung yang ditandatangani oleh kedua negara.
Penghentian sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia itu, meliputi pekerja rumah tangga maupun pekerja sektor perkebunan karena dinilai tidak ada perlindungan yang pasti dari Malaysia.
Penghentian pengiriman PMI itu dikhawatirkan akan berimbas pada tingginya pengirim PMI secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur ke negaranya tersebut mengingat kebutuhan Malaysia terhadap pekerja migran cukup tinggi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dengan ditutup sementara pengiriman PMI ke Malaysia pihaknya akan meningkatkan pengawasan di daerah-daerah yang berpotensi menjadi lokasi pengiriman PMI secara ilegal.
“Kami pastinya akan meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tikus secara ketat,” kata Nugroho, Jumat (15/7).
Nugroho menyebutkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang dianggap berpotensi menjadi penampung PMI secara ilegal.
“Pengawasan kami meliputi Indekos yang disinyalir dijadikan tempat penampungan PMI ilegal yang akan diberangkatkan. Akan kami lakukan pengecekan,” sebutnya.
Dilansir dari detikFinance, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengatakan, pembekuan pengiriman TKI ke Malaysia karena terjadi pelanggaran kesepakatan kedua negara. Otoritas Malaysia diketahui terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga, di mana hal ini disangkutpautkan dengan tuduhan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Menurut Hermono, sistem tersebut telah melanggar perjanjian Malaysia dan Indonesia pada April 2022. Perjanjian itu bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia.
Sementara itu, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan mengkonfirmasi telah menerima surat dari Indonesia tentang pembekuan tersebut. Dia mengaku akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri, yang mengawasi departemen imigrasi.
Perusahaan Malaysia sendiri telah mengajukan sekitar 20.000 aplikasi untuk pekerja. Sekitar setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur.
Langkah pembekuan pengiriman TKI akan menjadi pukulan baru bagi Malaysia. Sebagai produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia dan mata rantai utama dalam rantai pasokan global, negara ini tengah menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja. (Bob)