Kejaksaan Kirim Memori Banding Vonis Seumur Hidup Mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang

Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang
Mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Satria Nanda saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/5/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan memori banding dalam kasus permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika Golongan I, yang menjerat 10 mantan personel kepolisian.

Selain personel Satresnarkoba, salah satu terdakwa merupakan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Batam, Satria Nanda.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan memori banding yang telah dikirim juga berlaku bagi para terdakwa lain.

Banding diajukan lantaran vonis yang telah diputuskan terhadap para terdakwa hanya seumur hidup, sementara JPU sebelumnya menuntut hukuman mati.

“14 hari setelah putusan udah dikirim. Juni kalau tidak salah, tinggal tunggu proses di Pengadilan Tinggi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan vonis bagi mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang yang berlangsung, Rabu (4/6/2025) sore di Pengadilan Negeri Batam Majelis Hakim menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika Golongan I.

Salah satu pertimbangan pemberat adalah penyalahgunaan jabatan yang dilakukan terdakwa.

Hakim juga menyebut Satria mengetahui dan menyetujui penyisihan 9 kilogram sabu dari total 50 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia, namun tidak dilaporkan sebagai barang bukti resmi. (nando)