Semester I 2022, Polda Kepri Tangani 23 Kasus PMI Ilegal

Ditreskrimum Polda Kepri ungkap 23 kasus PMI Ilegal selama periode Januari hingga Juni 2022. (Foto: alurnews.com)

AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada Januari hingga Juli 2022 melakukan pengungkapan berbagai kasus perdagangan orang dan penempatan PMI secara ilegal.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan mengatakan, pihaknya berkomitmen terhadap penanganan kasus tindak kejahatan terhadap manusia.

“Dari Januari hingga Juni 2022, polisi menangani 23 kasus PMI ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Suherlan Senin (18/7).

Dari puluhan kasus itu Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 48 tersangka dari kasus PMI ilegal dan perdagangan orang.

“Untuk TPPO ada 85 korban, dan PMI ada sekira 175 orang korban,” jelas Suherlan.

Suherlan mengatakan para korban baik tppo maupun PMI ilegal yang diselamatkan tersebut dan saat ini telah dipulangkan ke daerah asalnya, kebanyakan akan bekerja di perkebunan di Malaysia.

“Total keseluruhan korban sebanyak 260 orang yang kami selamatkan dan pulangkan,” ujarnya.

Kasus terbaru yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri yakni penyelamatan 9 orang PMI yang dipekerjakan oleh perekrut di Kamboja.

Para korban sebelum dijanjikan akan menjadi marketing di salah satu perusahaan investasi di Kamboja tetapi kenyataannya mereka dipaksa bekerja merayu orang lain untuk melakukan penipuan melalui telepon modus investasi bodong.

Kasus tersebut diketahui dari salah satu korban yang membuat laporan ke keluarganya terkait kondisinya di Kamboja. Keluarga korban akhirnya berkoordinasi dengan kedutaan Kamboja dan Ditreskrimum Polda Kepri. Polisi kemudian mengamankan tiga pelaku yang merekrut para korban. (Bob)