Tiga Karyawan Rumah Makan di Batam Keroyok Rekan Kerja

Tiga tersangka pengeroyokan yang diamankan Polsek Lubukbaja. (Foto: Humas Polresta Barelang)

AlurNews.com – Tiga orang karyawan rumah makan Warung Lamongan Cak Rohman diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja karena mengeroyok sesama rekan kerjanya pada Sabtu (23/7).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengeroyokan seorang karyawan rumah makan itu terjadi karena ketersinggungan dan kecurigaan ketiga pelaku yang menganggap rekannya sebagai mata-mata bos tempat warung makan tersebut.

“Ada tiga pelaku yang diamankan yakni DAI, AS, RW yang melakukan pengeroyokan kepada seorang rekan kerjanya,” kata Budi Sabtu (23/7).

Budi menyebutkan ketersinggungan pelaku DAI itu bermula saat dia ditegur korban karena mengonsumsi obat batuk.

“Pelaku DAI sempat mencari keributan dengan menyerakkan piring kotor yang dibawa korban ke dapur ke lantai tetapi tidak ditanggapi korban,” ujarnya.

Budi melanjutkan usai bekerja korban yang merupakan kepercayaan bos membagi gaji kepada karyawan rumah makan tersebut, saat itu pelaku DAI kembali mencari gara-gara dengan korban.

“Pelaku menanyakan kepada korban terkait terkait perbuatan menyerakkan piring yang diangkat pelaku ke dapur, korban menyebutkan dirinya tidak mengetahui kesalahannya sehingga membuat pelaku tersinggung,” ujarnya.

Budi menerangkan kejadian pengeroyokan tersebut saat korban dan para pelaku yang tinggal di mess rumah makan tersebut usai mandi dan bersiap istirahat.

“Dua pelaku lain yakni AS dan RW mendatangi korban dan bertanya permasalahan korban dengan DVI Setelah itu, tiba-tiba pelaku AS langsung menendang korban di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 kali pada kaki kanannya dan kemudian memukul kepala korban sebanyak 2 kali,” ujarnya.

Kedua pelaku yang telah memukul korban langsung pergi kemudian pelaku DVI mendatangi korban dan mengajak korban untuk minum, korban sempat menolak dan akhirnya mendapatkan penyiksaan dari pelaku.

“Kemudian korban pun terus menolak dan tiba-tiba RW langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 6 kali, pelaku RW juga mengatakan korban adalah mata-mata bos tempat mereka bekerja,” ujarnya.

Budi menerangkan tidak berhenti di situ pelaku RW juga kembali memukul korban sebanyak 4 kali lalu, DAI pun datang dan menghampiri korban memukul korban menggunakan borgol di bagian mata sebelah kiri sebanyak 1 kali.

“Setelah korban mendapatkan penyiksaan dari para pelaku akhirnya mereka meninggalkan korban,” ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar di bagian kepala sebelah kiri dan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja.

“Unit Reskrim yang menerima laporan korban langsung mengamankan para pelaku yang diketahui berada di Mess warung makan tempat korban dan pelaku tinggal,” ujarnya.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lubuk Baja. Atas Perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya paling 5 tahun. (Bob)