JPKP Laporkan Timsel Bawaslu Kepri ke Ombudsman

AlurNews.com – Organisasi Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Tim seleksi (Timsel) Bawaslu Kepri ke Ombudsman RI perwakilan Kepri pada Jumat (5/8/2022).

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan pelaporan Timsel Bawaslu Kepri ke Ombudsman karena adanya dugaan maladministrasi pada seleksi calon anggota Bawaslu Kepri.

“Laporan yang kami masukan ini karena adanya dugaan maladministrasi. Kami menemukan banyak kejanggalan mulai dari proses CAT sampai wawancara dan tes kesehatan para calon anggota Bawaslu oleh Timsel,” kata Adiya.

Ia menjelaskan data yang dilaporkan pihaknya ke Ombudsman RI perwakilan Kepri itu berdasarkan sejumlah informasi yang diperoleh terkait tidak adanya transparansi pada hasil seleksi oleh Timsel Bawaslu Kepri.

“Salah satunya kami menduga Timsel Bawaslu Kepri tak menerbitkan nilai hasil seleksi ke seluruh peserta. Nilai seleksi itu, hanya ditampakkan ke sebagian peserta. Mereka hanya menampilkan ke personal masing-masing peserta. Kami berharap ombudsman dapat segera memproses dan menyelidiki laporan kami,” ujarnya.

Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan Kepri, Adi Permana mengatakan, laporan itu telah diterima dan akan segera diverifikasi.

“Laporan sudah kami terima selanjutnya akan kami verifikasi. Kalau sudah akan kami gelar perkara untuk bisa ditindaklanjuti atau tidak,” tuturnya.

Adi menjelaskan, pihaknya akan memberikan gelar perkara itu ditindaklanjuti paling lambat 14 hari kerja jika dokumennya sudah lengkap.

“Nanti perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” ujarnya. (Bob)