AlurNews.com – Kepolisian pada pertengahan Juli 2022 lalu mendapatkan laporan masyarakat terkait temuan puluhan kilogram narkotika jenis kokain yang ditemukan di sejumlah pantai Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto mengatakan, dari hasil temuan Ditresnarkoba dan Polresta Barelang melakukan pengembangan temuan puluhan kilogram kokain tersebut.
“Saat pengembangan tersebut kepolisian menangkap lima orang pelaku yang melakukan penjualan kokain temuan tersebut,” ujarnya dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolda Kepri, Jumat (26/8/2022).
Rudi menyebutkan dari tangan kelima pelaku tersebut kepolisian menyita narkotika jenis kokain sebanyak 2,128 Kilogram.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol, Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan penjualan kokain temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Jadi ada informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di salah satu hotel di Anambas kemudian anggota melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang pelaku,” kata Nugroho.
Nugroho menyebutkan kedua pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial ES dan E, kemudian Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1,1 Kilogram kokain dari kedua pelaku
“Jadi pelaku ini menemukan kokain tetapi tidak berkoordinasi dengan kepolisian atau BNN malah akan menjual barang tersebut. Dua pelaku diamankan Polresta dan tiga pelaku oleh Polda Kepri,” ujarnya.
Nugroho menerangkan narkotika jenis kokain ini terbilang barang yang langka dan jarang beredar di wilayah Batam dan Kepri. Para pelaku untuk narkotika jenis kokain menjual per gram seharga belasan juta.
“Satu gram kokain seharga Rp14 juta jika ditotal maka satu kilo bisa seharga Rp14 miliar. Akibat pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 11.060 jiwa,” terangnya.
Kelima pelaku peredaran kokain temuan tersebut dijerat dengan pasal 114 , pasal 112 , pasal 111 , pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. (Bob)


















